PENDAHULUAN
Keperawatan merupakan suatu bentuk asuhan yang ditunjukkan untuk kehidupan
orang lain, baik pada individu, keluarga atau masyarakat. Dengan demikian semua
aspek keperawatan mempunyai komponen etika. Pelayanan keperawatan juga
merupakan bagian pelayanan kesehatan sehingga permasalahan etika kesehatan juga
menjadi permasalahan etika keperawatan. Dewasa ini masalah yang berkaitan
dengan etika telah menjadi masalah utama, disamping masalah hukum , baik bagi
pasien, masyarakat maupun pemberi asuhan kesehatan. Masalah etika menjadi
semakin kompleks karena adanya kemajuan ilmu kedokteran atau teknologi yang
secara dramatis dapat mempertahankan atau memperpanjang hidup manusia . pada
saat perubahan hidup nilai sosial dan pengetahuan masyarakat, menyebabkan
masyarakat semakin paham atas hak – hak individu, kebebasan dan tanggung jawab
dalam melindungi hak yang dimiliki. Dari berbagai faktor tersebut parawat
menghadapi berbagai delima, setiap delima membutuhkan jawaban. Untuk itu
dibutuhkan etika dalam membuat keputusan atas suatu tindakan, sehingga tindakan
yang diambil dapat bertanggung jawab dan bertanggung gugat.
Untuk itu penulis mencoba memaparkan tentang salah satu hal yang berhubungan
dengan nilai – nilai etika moral dalam aspek hubungan perawat dengan klien,
perawat dengan profesi lain dalam pelayanan keperawatan.
Adapun
tujuan penulis ini agar penulis dapat :
1. Memperoleh pengalaman nyata
agar dapat menerapkan / mengambil sikap terhadap masalah etika moral dalam
pelayanan keperawatan
2. Mengaplikasikan nilai – nilai
etika moral dalam pelayanan perawatan
3. Mengaplikasikan aspek etik dan
hubungan perawat lain, perawat dengan profesi lain
4. Mengaplikasikan tabggung jawab
dab tanggung gugat
5. Menunjukan sikap untuk tidak melakukan
mal praktek dan kelalaian dalam memberikan pelayanan keperawatan
6. Menyelesaikan delima etik
melalui pengambilan keputusan masalah – masalah etika dalam keperawatan
BAB I
TINJAUAN KASUS
Pelangaran
Etika Keperawatan Pada saat Membimbing Minum Obat
Di
sebuah bangsal Rumah sakit P di kota J tempat penulis kerja di awal tahun 1993
terjadi pelanggaran etika keperawatan.
Kondisi saat itu di rumah sakit tersebut
memang jumlah perawat dan pasien memang tidak sebanding, itu pun jumlah perawat
di tiap ruangan 2 sampai 3 dan masih lulusan SPK atau SPKC. Lainnya tenaga
keperawatan diambil dari lulusan SD dan SMP. Sedangkan jumlah pasien tiap
ruangan antara 30 sampai 60 pasien .
Setiap shift jaga sore atau malam 1 atau 2
orang perawat juga kejadian kasus ini berawal saat teman saya yang berinisial Y
memberi dan membimbing minum obat oral pada saat jaga sore, memang ada salah
satu pasien yang sering menipu pada saat minum obat dengan cara pura – pura
minum obat kemudian kalau tidak ketahuan perawat membuang atau memuntahkan
kembali obat tersebut kemudian memasukkan obat tersebut di saku bajunya ,
pasien tersebut bernama D. pada saat memberi obat pada pasien D perawat Y
tersebut berpesan agar obatnya diminum tidak dibuang. Pasien tersebut juga
mengatakan “ Ya Pak”. Sambil memberi obat pada pasien lainnya perawat Y
tersebut tetap memperhatiakan pasien D tersebut, sampai pada suatu ketika
pasien D membelakangi perawat Y kemudian mengusap mulutnya. Melihat kejadian
tersebut parawat Y memanggil dan menarik baju pasien kemudian mengecek
saku baju pasien ternyata benar ada beberapa butir obat di saku tersebut.
Melihat kejadian tersebut perawat Y kontan membentak dan memarahi pasien, tak
cuma itu perawat tersebut penampar mulut pasien beberapa kali sampai akhirnya
pasien D tersebut mengatakan “ampun Pak”! kemudian disuruhlah pasien tersebut
meminum kembali obetnya dan menyarankan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
1. Kode Etik keperawatan
Kode etik keperawatan Indonesia terdiri dari 4
bab dan 16 pasal. Bab 1 terdiri 4 pasal menjelaskan tentang tanggung jawab
perawat terhadap individu, keluarga maupun masyarakat. Bab II terdiri dari 5
pasal menjelaskan tanggung jawab perawat terhadap tugasnya. Bab III terdiri
dari 2 pasal menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap sesama perawat
dan profesi sesama lainnya. Bab IV terdiri dari 4 pasal menjelaskan tanggung
jawab perawat terhadap profesi keperawatan. Bab V terdiri dari 2 pasal
menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap pemerintah, bangsadan tanah
air.
a. Tanggung jawab
perawat terhadap klien
1. Perawat dalam
melaksanakan pengabdiannya, senantiasa berpedoman pada tanggung jawab yang
bersumber dari adanya kebutuhan terhadap perawatan individu, keluarga dan
masyarakat
2. Perawat dalam
melaksanakan pengabdian di bidang keperawatan, memelihara suasana lingkungan
yang menghormati nilai – nilai budaya adat istiadat dah kelangsungan hidup
beragama dari individu, keluarga dan masyarakat
3. Perawat dalam
melaksanakan kewajibanya tehadap individu keluarga dan masyarakat senantiasa
dilandasi rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur
keperawatan
4. Perawat menjalin
hubungan kerja sama dengan individu, keluarga dan masyarakat khususnya dalam
mengambil prakarsa dan mengadakan upaya kesehatan serta apaya kesejahteraan
pada umumnya sebagai bagian dari tugas dan kewajiban bagi kepentingan
masyarakat
b. Tanggung jawab perawat
terhadap tugas
1. Perawat memelihara mutu
pelayanan keperawatn yang tinggi disertai profesional dalam menerapkan
pengetahuan serta keterampilan keperawatn sesuai dengan kebutuhan individu,
kelurga dan masyarakat
2. Perawat wajib
merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya sehunbunagn dengan tugas yang
dipercayakan kepadanya, kecuali jika diperlukan oleh pihak yang berwenana
sesuai dengan ketentuan hukum yang belaku
3. Perawat tidak akan
menggunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan yang dimiliki untuk tujuan
yang bertentangan dengan norma – norma kemanusiaan
4. Perawat dalam
menunaikan tugasnya dan kewajibanya senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran
agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan, kebangsaan, kesukuan, warna kulit,
umur, jenis kelamin, aliran politik, agama yang dianut, dan kedudukan sosial
5. Perawat mengutamakn
perlindungan dan keselamatan pasien (klien) dalam melaksanakn tugas
keperawatan, serta matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau
mengalih tugaskan tanggung jawab yang ada hubungannya dengan keperawatan
c. Tanggung jawab
perawat terhadap sejawat
1. Perawat memelihara
hubungan baik antara sesama perawat dan tenaga kesehatan lainnya, baik dalam
memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan
pelayanan kesehatan secara menyeluruh
2. Perawat menyebarluaskan
pengetahuan, keterampilan, dan pengalamannya kepada sesama perawat, serta
menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi dalam rangka meningkatkan
kemampuan dalam bidang keperawatan
d. Tanggung jawab perawat
terhadap profesi
1. Perawat berupaya
meningkatkan kemampuan profesionalnya secara sendiri – sendiri dan atau bersama
– sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang
bermanfaat bagi perkembangan keperawatan
2. Perawat menjunjung
tinggi nama baik profesi keperawatan dengan menunjukkan perilaku dan sifat –
sifat pribadi yang luhur
3. Perawat berperan dalam
menentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan keperawatan, serta menerapkannya
dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan
4. Perawat secara bersama
– sama membina dan memelihara mutu organisasi profesi keperawatan sebagai
sarana pengabdiannya
e. Tanggung jawab
perawat terhadap Negara
1. Perawat melaksanakan
ketentuan – ketentuan sebagai kebijaksanaan yang telah digariskan oleh
pemerintah, dalam bidang kesehatan dan keperawatan
2. Perawat berperan secara
aktif dalam mengembangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan
pelayanan kesehatan dan keperawatan
II.
Hak – hak Pasien
Menurut Nation League For Nursing (1997) hak – hak pasien adalah
1. Hak memperoleh asuhan
sesuai standar profesional tanpa memandang tatanan kesehatan yang ada
2. Hak untuk diperlakukan
secara sopan santun, serta keramahan dari perawat yang bertugas tanpa
membedakan ras, warna kulit, derajat di masyarakat , jenis kelamin kebangsaan
dan sebagainya
3. Hak memperoleh
informasi tentana diagnosis penyakitnya, prognosis pengobatan termasuk
alternative pengibatan dan resiko yang mungkin terjadi agar pasien dan keluarga
memberikan persetujuan medis yang akan dilakukan terhadapnya
4. Hak legal untuk
berpartisipasi dalam pembuatan keputusan tentang asuhan keperawatanyang akan
diberikan kepadanya
5. Hak menolak obsevasi
dari tim kesehatan yang tidak langsung terlibat dalam asuhan kesehatannya
6. Hak mendapat privasi
selama wawancara, pemeriksaan kesehatan, dan pengobatan
7. Hak mendapat privasi
untuk berkomunikasi dan menerima kunjungan dari orang – orang yang disetujuinya
8. Hak menolak pengobatan
untuk pcatisipasi dalam penelitian dan eksperimen yang dilakukan tanpa jaminan
hukum bila terjadi dampak yang merugikan
9. Hak menerima pendidikan
/ intruksi yang tepat dari petugas kesehatan untuk meningkatkan pengetahuan
tentang kebutuhan kesehatan dasar secara optimal
10.
Hak terhadap koordinasi dan asuhan kesehatan yang berkelanjutan
11.
Hak kerahasiaan terhadap dokumen serta hasil komunukasi baik secara lisan
maupun tulisan yang diberikan kepada petugas kesehatan kecuali untuk
kepentingan hukum
III. Hak – hak dengan
cacat fisik dan mental
1. Hak pendapatkan
penghargaan dan martabat sebagai manusia sehingga dapat menikmati kehidupan
sepenuhnya dan sebaik mungkin
2. Hak sebagai penduduk
dan berpolitik sesuai kemauan dan kemampuan
3. Hak atas tindakan yang
telah ditetapkan agar mereka dapat percaya diri
4. Hak memperoleh tindakan
medis, psikologis, fungsional seperti protesa, rehabilitasi, sosial, dan
ekonomi, pendidikan dan sebagainya
5. Hak memperoleh kesejahteraan
sosial dan ekonomi pada tingkat kehidupan yang layak
6. Hak mendapatkan
kebutuhan spesifik yang harus dipertimbangkan dalam semua tingkat kepercayaan
baik sosial atau ekonomi
7. Hak untuk tinggal
bersama keluarga atau orang tua
8. Hak mendapatkan
perlindungan terhadap hak – hak yang menyangkut diskriminasi atau tindakan
kejam dari pihak lain
IV. Hak dan Kewajiban
Perawat
a. Hak Perawat
1. Perawat berhak untuk
mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan
profesinya
2. Perawat berhak untuk
mengembangkan diri melalui kemampuan spesialisasi sesuai latar belakang
pendidikannya
3. Perawat berhak untuk
menolak keinginan pasien yang bertentanggan dengan peraturan perundang –
undangan, serta standar kode etik profesi
4. Perawat berhak untuk
mendapatkan informasi lengkap dari pasien atau keluarga tentang keluhan
kesehatan serta ketidakpuasan terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan
5. Perawat berhak
meningkatkan ilmu pengetahuan berdasarkan IPTEK dalam bidang keperawatan secara
terus – menerus
6. Perawat berhak
diperlakukan secara adil dan jujur dari institusi pelayanan / klien
7. Perawat berhak mendapat
jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang dapat menimbulkan bahaya fisik
maupun emosional
8. Perawat berhak di ikut
sertakan dalam penyusunan dan penetapan kebijaksanaan pelayanan kesehatan
9. Perawat berhak atas
privasi dan berhak menuntut apabila nama baiknya di cemarkan oleh pasien
10.
Perawat berhak menolak di pindahkan ke tempat tugas lain baik melalui anjuran
atau pengumuman tertulis lain, karena diperlukan untuk melakukan tindakan yang
bertentangan dengan standar profesi atau kode etik profesi atau peraturan
lainnya
11.
Perawat berhak untuk mendapatkan penghargaan dan imbalan yang layak dari jasa
profesi yang diberikannya berdasarkan perjanjian yang berlaku di institusi
pelayanan yang bersangkutan
12.
Perawat berhak memperoleh kesempatan mengembangkan karier sesuai dengan bidang
prifesinya
b. Kewajiban Perawat
1. Perawat wajib mematuhi
institusi yang bersangkutan
2. Perawat berhak
memberikan pelayanan atau asuhan keperawatan sesuai standar profesi dan batas –
batas kegunaanya
3. Perawat wajib
menghormati hak – hak pasien
4. Perawat wajib merujuk
pasien kepada perawat atau tenaga kesehatan lain yang mempunyai keahlian dan
kemampuan yang lebih baik bila yang bersangkutan tidak dapat mengatasi sediri
5. Perawat wajib memberi
kesempatan pada klien / pasien untuk berhubungan dengan keluarganya sepanjang
tidak bertentangan dengan peraturan dan standar profesi yang ada
6. Perawat wajib
memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadahnya sesuai agam dan
kepercayaanya
7. Perawat wajib
berkolaborasi dengan tenaga medis atau tenaga kesehatan terkait lainnya dalam
memberikan pelayanan kesehatan terhadap pasie4n
8. Perawat wajib
memberikan informasi yang akurat tentang tindakan keperawatan yang diberikan
kepada pasien sesuai batas kemampuannya
9. Perawat wajib membuat
dokumentasi keperawatan secara akurat dan berkesinambungan
10.
Perawat wajib meningkatkan mutu pelayanan keperawatan
11.
Perawat wajib membuat dokumentasi asuhan keperawatan sesuai standar profesi
keperawatan demi kepuasan pasien
12.
Perawat wajib mengikuti perkembangan IPTEK keperawatan atau kesehatan secara
terus menerus
13.
Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien,
kecuali diminta keterangan oleh pihak berwenang
14.
Perawat wajib memenuhi hal – hal yang telah disepakati atau perjanjian yang
telah dibuat sebelumnya terhadap institusi tempat kerja
V. Hubungan Perawat
dengan Pasien
Dasar hubungan perawat dengan klien adalah hubungan yang saling menguntungkan.
Hubungan yang baik antara perawat dan pasien akan terjadi apabila
1. Terdapat saling percaya
antara pasien dengan pasien
2. Perawat benar – benar
memahami tentang hak – hak pasien dan harus melindungi hak tersebut , salah
satunya adalah hak untuk menjaga privasi klien
3. Perawat harus sensitif
terhadap perubahan – perubahan yang terjadi pada pribadi pasien yang disebabkan
oleh penyakit yang dideritanya
4. Perawat harus memahami
keberadaan pasien atau klien sehingga dapat bersikap sabar dan tetap
memperhatikan timbangan etis dan moral
5. Dapat bertanggung jawab
dan bertanggunga gugat atas segala resiko yang mungkin timbul selama pasien
dalam perawatannya
6. Perawat sedapat mungkin
untuk menghindari konflik antara nilai – nilai pribadinya dengan nilai – nilai
pribadi pasien dengan cara membina hubungan yang baik antara pasien, keluarga
dan teman sejawat serta dokter untuk kepentingan pasiennya
VI. Profesi
Perawat Profesional
Profesi perawat professional berartitampilan secara utuh dalam melakukan
aktifitas keperawatan berdasarkan ilmu pengetahuan, keterampilan dan sikap
professional yang sesuai kode etik keperawatan
1. Peran sebagai
pelaksana, perawat bertindak sebagai
a. Pemberi rasa
nyaman (comforter) yang berusaha untuk memberi keterangan dan kenyamanan kepada
pasien
b. perlindungan
(proteclor) san pembela (ascokad) yang berusaha untuk melindungi san membela
kepentingan pasiwn agar dapat menggunakan hak – haknya seoptimal mungkin
c. komunikator yang
berperan dalam memberi penjelasan dengan berkomunikasi kepada pasien dalam
upaya meningkatkan kesehatannya
d. mediator yang memberi
kemudahan kepada pasien untuk mengatakan keluhannya kepada tim kesehatan dan
kepada keluarganya agar dapat membantu kelancaran pelaksanaan asuhan
keperawatannya
e. Rehabilitator
yang bertugas mengembalikan kepercayaan terhadap dirinya, baik semasa dirawat
di rumah sakit atau setelah pulang ke rumah dan dapat diterima dengan baik oleh
keluarga dan masyarakat dimana ia tinggal
2. Peran sebagai pendidik
dan penyuluh
Yaitu memberi penyuluhan kepada pasien,
keluarga dan masyarakat yang ada di lingkup tanggung jawabnya tentang kesehatan
dan keperawatan yang dibutuhkannya
3. Peran sebagai pengelola
Yaitu dapat mengelola asuhan keperawatan dalam
ruang lingkup tanggung jawabnya termasuk membuat catatan dan laporan pasien
4. Peran sebagai peneliti
Yaitu mengidentifikasi masalah penelitian,
menerapkan prinsip – prinsip dan pendekatan penelitian untuk meningkatkan mutu
asuhan keperawatan
Nilai dan sikap yang
sangat diperlukan oleh perawat
a. Nilai yang sangat
diperlukan oleh perawat
1. Kejujuran
2. Lemah lembut
3. Ketepatan setiap
tindakan
4. Menghargai oaring lain
b. Sikap seorang perawat
1. Memberi contoh ,
teladan atau model peran
2. Membujuk atau menyakinkan
3. Mangajarkan melalui
budaya
4. Pilihan terbatas
5. Menetapkan melalui
peraturan peraturan
6. Mempertimbangkan dengan
hati nurani
Undang – Undang
Republik Indonesia Nomoa 23 tahun 1992 tantang Kesehatan pasal 53
1. Tenaga kesehatan berhak
memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya
2. Tenaga kesehatan dalam
melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati
hak pasien
3. Tenaga kesehatan, untuk
kepentingan pembuktian dapat melakukan tindakan medis rehadap seseorang sengat
memperhatikan kesehatan dan keselamatan yang bersangkutan
4. Ketentuan mengenali
standar profesi dan hak – hak pasien sebagai mana dimaksud dalam ayat 2
ditetapkan dengan peraturan pemerintah
BAB III
Pembahasan Analisa Kasus
Dalam bab ini penulis berusaha mengupas
permasalahan dan kesenjangan antara kasus di bab 1 dengan teori – teori yang
berhubungan yang ada di bab 2. Adapun dalam pelanggaran atau penyimpangan yang
dilakukan oleh perawat dalam melaksanakan tugasnya antara lain.
1. Pelanggaran kode etik
keperawatan yang tercantum dalam
a. Bab 1 pasal 4
Diman perawat tersebut tidak bisa atau kurang
bisa menjalin kerja sama dengan pasien, seharusnya perawat tidak perlu marah –
marah dan menampar mulut pasien tetapi perawat harus bisa mengambil hati
pasien supaya pasien merasa perlu dan menyakini bahwa dia perlu untuk minum
obat
b. Bab IV pasal 2
Perawat tidak menjunjunhg tinggi nama baik
profesi karena seharusnya perawat bersifat lemah lembut dan sopan serta sabar.
Tetapi perawat tersebut malah berperilaku kasar pada pasien.
2. Pelanggaran Hak – Hak
Pasien
Walaupun pasien tersebut adalah gangguan jiwa
perawat harusnya tetap memberikan pelayanan sesuai standar profesi dan memperlakukanya
dengan sopan santun membimbing minum obat disertai dengan marah – marah jelas
tidak sesuai standar profesi perawatan
3. Perawat lalai akan
kewajibannya untuk :
1. Memberikan pelayanan
atau asuhan keperawatan sesuai standar profesi
2. Menghormati hak – hak
pasien
4. Pada kasus diatas jelas
perawat tidak menunjukkan profesionalnya. Sebagai peran pelaksana seharusnya
perawat dapat bertindak sebagai pemberi rasa nyaman (comforter) dan pelindung
(protector), memperlakukan dengan kasar pada pasien jelas tidak akan memberi
rasa nyaman pada pasien walaupun pasien tersebut dengan gangguan jiwa.
5. Perawat tidak
mencerminkan niai-nilai seorang perawat yaitu lemah lembut dan menghargai orang
lain seharusnya perawat membimbing obat dengan cara membujuk atau meyakinkan
bahwa obat tersebut perlu untuk dirinya dengan cara pendekatan dan tindakan
yang lemah lembut.
6. Pelanggaran
Undang-Undang Kesehatan tahun 1992 Pasal 53 Ayat 2 yaitu
Perawat tersebut tidak mematuhi standar
profesi dan menghormati hak-hak pasien
BAB IV
KESIMPULAN
Profesi keperawatan
adalah profesi yang sangat rentan dengan tindakan kelalaian, pelanggaran etika
dan moral. Untuk itu sebagai seorang perawat tidaklah cukup berbekal pada
ketrampilan belaka tetapi harus perlu memahami, etika keperawatan moral, kode
etik keperawatan, hak-hak pasien, tanggung jawab perawat, kewajiban perawat,
nilai-nilai dan undang-undang kesehatan sehinga tercapailah apa yang kita
idam-idamkan menjadi perawat professional yang didambakan semua perawat dan
masyarakat sebagai pengguna jasa keperawatan.
DAFTAR PUSTAKA
Priharjo Robert. Pengantar Etika
Keperawatan. Penerbit Kanisius. Yogyakarta, 2006
Ismani Nila, SKm. Etika Keperawatan. Penerbit
Widya Medika. Jakarta, 2001
Jumadi Gaffar La Ode, SKp. Pengantar
Perawatan Professional
Penerbit Buku Kedokteran ECG Jakarta
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
tahun 1992 tentang Kesehatan, Penerbit Arkalola, Surabaya
trimakasi atas infonya..
BalasHapusterima kasih atas infonya
BalasHapusMakalah Manajemen Keperawatan Controling
Laporan Pendahuluan Atrial Fibrilasis AF
BalasHapusMateri Kebutuhan Dasar Manusia
Laporan Pendahuluan Keperawatan ADHF